E - Commere

materi e-commece

Pembahasan


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.DEFINISI E-COMMERCE

Electronic Commerce menurut Laudon (1998, p. 51), adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis.
Electronic commerce (EC) merupakan konsep baru yang bisa digambarkan sebagai proses jualbeli barang atau jasa pada World Wide Web Internet (Shim, at.al, 2000)
Electronic commerce (EC) merupakan proses jual beli atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan informasi termasuk Internet (Turban, at.al, 2000).
E-Commerce atau yang biasa disebut juga dengan istilah Ecom atau Emmerce atau EC merupakan pertukaran bisnis yang rutin dengan menggunakan transmisi Electronic Data Interchange (EDI), email, electronic bulletin boards, mesin faksimili, dan Electronic Funds Transfer yang berkenaan dengan transaksi-transaksi belanja di Internet shopping. [1]
Sedangkan definisi E-Commerce menurut David Baum (1999, pp. 34-36) yaitu: E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications, and bussines process that link enterprises, consumers, and communities through electronics transactions and the electronic exchange of goods, services, and informations. Yang artinya : E-Commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelavanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.


E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
1)        Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
2)        Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
3)        Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
4)        Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online) dan penanganan transaksi.


2.2.KONSEP E-COMMERCE

Konsep e-commerce terdiri dari :
a.      Automation, yaitu Otomasi bisnis proses sebagai pengganti proses manual (konsep“enterprise resource planning”)
b.      Streamlining / Integration, yaitu proses yang terintegrasi untuk mencapai hasil yang efisien dan efektif (konsep “just in time”)
c.       Publishing, yaitu kemudahan berkomunikasi dan berpromosi untuk produk dan jasa yang diperdagangkan (konsep “electronic cataloging”)
d.      Interaction, yaitu Pertukaran informasi/data antar pelaku bisnis dengan meminimalisasikan human error (konsep “electronic data interchange”)
e.       Transaction, yaitu kesepakatan dua pelaku bisnis untuk bertransaksi dengan melibatkan institusi lain sebagai fungsi pembayar (konsep “electronic payment”) (Sarwono, Jonathan. dkk. 2008. P. 92 – 93)

2.3.JENIS E-COMMERCE

E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda(Sarwono, Jonathan. dkk. 2008. P. 101 – 112), yaitu :

2.3.1.      Business to Business (B2B)

Merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis atau transaksi secara elektronik antar perusahaan yang dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas produk yang besar. Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a)      Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b)      Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c)      Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d)     Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.\

Business to Business eCommerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange   (EDI).   Sayangnya   banyak   standar   EDI   yang   digunakan   sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000, CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yang disebutkan di atas, masih ada format- format lain yang sifatnya proprietary. Jika anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk melakukan konversi dari satu format ke format lain. Saat ini sudah tersedia produk yang dapat melakukan konversi seperti ini.

Pendekatan  lain  yang  sekarang  cukup  populer  dalam  standarisasi  pengiriman  data adalah dengan menggunakan Extensible Markup Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML menyimpan struktur dan jenis elemen data di dalam dokumennya dalam bentuk  tags sepertHTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda. Kelompok yang mengambil jalan ini antara lain adalah XML/EDI group.
Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering disebut  VAN (Value Added Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal dengan nama EDI over Internet.
Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business eCommerce adalah electronic/Internet  procurement  dan  Enterprise  Resource  Planning  (ERP).  Hal  ini adalah  implementasi  penggunaan  teknologi  informasi  pada  perusahaan  dan  pada manufakturing.    Sebagai    contoh,    perusahaan    Cisco    maju    pesat    dikarenakan menggunakan    teknologi    informasi    sehingga    dapat    menjalankan     just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.

2.3.2.      Business to Consumer (B2C)


Business to consumer (B2C) Merupakan sistem komunikasi bisnis antar pelaku bisnis dengan konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat tertentu Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a)      Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b)      Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c)      Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d)     Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan electronic shopping mall atau menggunakan konsep portal.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko. Contoh penggunaan web site untuk menjajakan produk dan servis antara lain:
Ø  Amazon http://www.amazon.com, Amazon merupakan toko buku virtual yang menjual buku melalui web sitenya. Kesuksesan Amazon yang luar biasa menyebabkan toko buku lain harus melakukan hal yang sama.
Ø  eBay http://www.ebay.com, merupakan tempat lelang on-line.
Ø  NetMarket http://www.netmarket.com,
Konsep portal agak sedikit berbeda dengan electronic shopping mall, dimana pengelola portal menyediakan semua servis di portalnya (yang biasanya berbasis web). Sebagai contoh, portal menyediakan eMail gratis yang berbasis Web bagi para pelanggannya sehingga diharapkan sang pelanggan selalu kembali ke portal tersebut. Contoh portal antara lain:
Netscape Home <http://home.netscape.com>
My Yahoo

2.3.3.      Consumen to consumen(C2C)

Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com. Selain itu banyak pelanggan yang melakukan lelangnya sendiri seperti greatshop.com menyediakan piranti lunak untuk menciptakan komunitas lelang terbalik C2C online.
Iklan Kecik. Orang mejual ke orang lainnya setiap hari melalui iklan kecik (classified ad) di koran dan majalah. Iklan kecik berbasis internet memiliki  satu keunggulan besar daripada berbagai jenis iklan kecik yang lebih tradisional: iklan ini menawarkan pembaca nasional bukan hanya local. Iklan kecik tersedia melalui penyedia layanan internet seperti AOL, MSN, dll.
Layanan Personal. Banyak layanan personal (pengacara, tukang, pembuat laporan pajak, penasehat investasi, layanan kencan) tersedia di internet. Beberapa diantaranya tersedia dalam iklan kecik, tetapi lainnya dicantumkan dalam situs web serta direktory khusus. Beberapa gratis dan ada juga yang berbayar

2.3.4.      Consumen to Business(C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.

2.3.5.      Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.

2.3.6.      Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.

2.3.7.      Perdagangan Mobile (mobile commerce / m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal ini disebut m-commerce.


2.4.STANDAR TEKNOLOGI E-COMMERCE

Di samping berbagai standar yang digunakan di Intenet, e-commerce juga menggunakan standar yang digunakan sendiri, umumnya digunakan dalam transaksi bisnis-ke-bisnis. Beberapa diantara yang sering digunakan adalah(Zhuang , Hartono, MBA .2005. p. 46 – 53) :

2.4.1.      Electronic Data Interchange (EDI)
Dibuat oleh pemerintah di awal tahun 70-an dan saat ini digunakan oleh lebih dari 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan private. EDI saat ini juga digunakan dalam corporate web site.

2.4.2.      Open Buying on the Internet (OBI)
Adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh konsorsium OBI http://www.openbuy.org/ didukung oleh perusahaan-perusahaan yang memimpin di bidang teknologi seperti Actra, InteliSys, Microsoft, Open Market, dan Oracle.

2.4.3.      Open Trading Protocol (OTP)
OTP dimaksudkan untuk menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi untuk pembelian, dan pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash, Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, dan British Telecom.

2.4.4.      Open Profiling Standard (OPS)
Sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly http://www.firefly.com/. OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi dari kesukaan masing-masing pengguna yang dapat dia share dengan merchant. Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.

2.4.5.      Secure Socket Layer (SSL)
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server. SSL menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi data yang di kirimkan melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape tapi sekarang telah di publikasikan di public domain.

2.4.6.      Secure Electronic Transaction (SET)
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard, sehingga akan langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari SET di e-commerce dilakukan di Asia.

2.4.7.      TRUST
Adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.


2.5.ISTILAH-ISTILAH DALAM E-COMMERCE

2.5.1.   Digital atau electronic cash: juga dikenal sebagai e-cash, istilah ini ditujukan untuk beberapa pola / metoda yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer yang lain. Nomor tersebut, seperti yang terdapat di mata uang, di isukan oleh sebuah bank dan merepresentasikan sejumlah uang betulan. Salah satu kelebihan yang dibawa oleh digital cash adalah sifatnya yang anonymous dan dapat di pakai ulang, seperti uang cash biasa. Hal ini merupakan perbedaan utama antara e-cash dengan transaksi kartu kredit melalui Internet.
2.5.2. Digital money: adalah terminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet.
2.5.3.  Disintermediation: adalah proses untuk memotong jalur perantara. Kira-kira pada saat perusahaan yang berbasiskan web membypass kanal retail tradisional dan menjual secara langsung ke pelanggan / pembeli, maka perantara tradisional – seperti toko dan jasa mail order – akan kehilangan pekerjaan.
2.5.4. Electronic checks: pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash http://www.cybercash.com/, sistem check elektronik seperti PayNow akan mengambil uang dari account check di bank pelanggan untuk membayar PAM atau telepon.
2.5.5.   Electronic wallet: Pola pembayaran – seperti CyberCash Internet Wallet http://www.cybercash.com/, akan menyimpan nomor kartu kredit anda di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan dapat melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic wallet tersebut. Jika anda ingin membeli sesuatu pada toko yang mendukung electronic wallet, maka pada saat menekan tombol Pay maka proses pembayaran melalui kartu kredit akan dilakukan transaksinya secara aman oleh server perusahaan electronic wallet. Vendor browser pada saat ini telah berusaha untuk melakukan negosiasi untuk memasukan teknologi e-wallet tadi ke produk mereka.
2.5.6.  Extranet: adalah sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal satu perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan mereka. Dengan cara itu sangat mungkin untuk mengembangkan aplikasi e-commerce yang memungkinkan menyambungkan semua aspek bisnis, dari proses pemesanan hingga pembayaran.
2.5.7.   Micropaymet: transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu rupiah, misalnya untuk mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi. Pay-as-you-go micropayment seharusnya akan membuat revolusi di dunia e-commerce. Contohnya ESPN SportsZone http://espn.sportszone.com/ menggunakan CyberCoin untuk membayar US$1 untuk mengaskses situs mereka selama satu hari – tanpa perlu membayar penuh langganan bulanan. Kenyataan di lapangan sebagian besar pelanggan yang potensial tidak terlalu bersedia untuk bermain-main dengan micropayment(sumber : alamat website, diunggah tanggal 7 Desember 2011).



2.6.KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN E-COMMERCE

2.6.1.      Keuntungan 
.Bagi   Bagi Perusahaan, memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jeringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi  biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas,  seperti  biaya pos  surat, pencetakan, report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan. 
            Bagi Consumen, efektif, aman secara fisik dan flexible 
            Bagi Masyarakat Umum, mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas  SDM

2.6.2.      Kerugian
a)        Meningkatkan INDIVIDUALISME, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatkan barang/jasa yang diperlukan tanpa bertemu sisapapun.
b)                  Terkadang menimbulkan kekecewaan, apa yang dilihat dilayar monitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata. Tidak manusiawi, seringkali seseorang pergi ke toko dan Mall tidak sekedar untuk memuaskan kebutuhan akan barang dan jasa tertentu, akan tetapi bisa juga untuk refreshing, bertemu teman dan keluarga dan sebagainya.( Indrajit, Ricardus Eko, Dr. 2001. P. 67 – 68)


2.7.PASAR KONVENSIONAL VS E-COMMERCE

Tabel 1 : perbandingan antara pasar konvensional vs e-commerce.
Siklus Penjualan
Pasar Konvesional
(Manggunakan berbagai Media)
E-Commerce
(Menggunakan Internet)
Mencari informasi barang/jasa yang diperlukan
Majalah, katalog, surat kabar
Situs WEB
Memerikasa harga
Katalog tercetak
Katalog ON-LINE
Memeriksa ketersediaan barang & harganya
Telepon, faksimili
Situs WEB
Melakukan pemesanan
Surat, faksimili
e-mail
Mengirimkan pesanan
Surat, faksimili
e-mail, halaman WEB
Mengurutkan pesanan
Manual
Basisdata
Memeriksa barang di gudang
Bentuk tercetak, telepon, faksimili
Basisdata, halaman WEB
Menjadwalkan pengiriman
Bentuk tercetak
e-mail, basisdata
Membuat INVOICE mengirimkan pesanan
Bentuk tercetak pengirim
Basisdata pengirim
Konfirmasi pesanan
Surat, telepon, faksimili
e-mail
Mengirim dan menerima INVOICE
Surat
e-mail, EDI (Electronic Data Interchange)
Jadwal Pembayaran
Bentuk tercetak
Basisdata, EDI
Mengirim dan menerima bukti pembayaran
Surat
e-mail, EDI
Sumber : Sarwono, Jonathan. dkk. 2008. P. 88 – 89)

2.8.KELEMAHAN DAN KENDALA E-COMMERCE

Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet http://www.commerce.net/ para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di e-commerce, belum  ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul.
Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet http://www.commerce.net/ meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems with their operation they already had.”

2.9.HUBUNGAN HUKUM ANTAR PELAKU E-COMMERCE

Dalam  bidang  hukum  misalnya,  hingga  saat  ini  Indonesia  belum  memiliki  perangkat  hukum   yang mengakomodasi perkembanga e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama  dala bisnis.  Dengan  tiadanya  regulasi  khusus  yang  mengatur  mengatur  perjanjian  virtual, maka secara otomatis  perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku.
Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak  yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan  sendiri  bentuk  serta  isi  suatu  perjanjian.  Dengan  demikian  para  pihak  yang  membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk  memberika suatu  prestasi.  Implikasi  dari  perikatan  itu  adalah  timbulnya  hak  dan  kewajiban yang harus dipenuhi oleh  para pihak yang terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut  tersedia  untuk  dipergunakan  oleh  para  pihak  yang  membuat  perjanjian    apabila  ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal  ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan  hukum  pelengkap  itu  terdiri  dari  ketentuan  umum  dan  ketentuan    khusus  untuk  jenis perjanjiatertentu.
Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur   dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan  inovasi teknologi seperti  internet  sebagai  media  transaksi.  Dengan  demikian  selama  tidak  diperjanjikan  lain,  maka ketentuan  umum  tentang  perikatan  dan  perjanjian  jual-beli  yang  diatur  dalam  Buku  III  KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifita e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian  jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli  konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus  yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
  1. Otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
  2. Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
  3. Obyek transaksi yang diperjualbelikan;
  4. Mekanisme peralihan hak;
  5. Hubungan  hukum  dan  pertanggungjawaban  para  pihak  yang  terlibat  dalam      transaksi  baik penjual,  pembeli,  maupun  para pendukung  seperti perbankan,  internet service provider  (ISP), dan lain-lain;
  6. Llegalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
  7. Mekanisme penyelesaian sengketa;
  8. Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta  menyediakan  sejumlah  nomor  kartu  kredit  yang  dapat  dipergunakan  para  pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy  Alkateri,  pernah  mengungkapkan  pengalamannya.  Ia  pernah  ditagih  beberapa  kali  atas  suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.
Dari  berbagai  kasus  penipuan  kartu  kredit  seperti  di  atas,  tentunya  selain  pihak  card  holder,  pihak merchant   juga   aka dirugikan.   Apabil card   holder   menyangkal   tela melakukan   transaksi menggunakan  charge  card/credit  card  melalui  internet,  maka  pihak  issuer  tidak  akan  melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh merchant dan pihak jasa payment services.

2.10.        PERLINDUNGAN PEMBALI DAN PENJUAL.
            Para penjual online juga membutuhkan perlindungan. Mereka harus dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang membayar dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak sampai. Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari penggunaan nama mereka oleh pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata serta frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang). Fitur keamanan seperti autentikasi, nonrepudiasi, dan layanan escrow(wasiat yang disimpan pihak ketiga) memberikan perlindungan yang dibutuhkan. Perlindungan penjual lainnya berlaku khususnya untuk media elektronik : Penjual memiliki hak untuk menuntut secara hukum atas pelanggan yang dengan tanpa izin mendownload piranti lunak dan atau pengetahuan yang berhak cipta serta menggunakannya atau menjualnya ke orang lain.




[1] Sumber : alamat website, bahan diakses tgl 5 desember 2011